PAKAR Kesehatan dr Dicky Budiman membeberkan sejumlah potensi manfaat dari keputusan Pemerintah yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk kalangan remaja.
Seperti diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP tersebut mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja. Namun, salah satu pasal yang menimbulkan polemik yakni pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya Ayat (4) butir 'e' yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Meski belakangan menuai pro dan kontra, namun dr Dicky menilai, regulasi tersebut bermanfaat sebagai salah satu langkah pencegahan kasus penyakit seksual, kehamilan yang tidak diinginkan, hingga mengurangi beban sistem kesehatan.
“Regulasi seperti ini memiliki potensi manfaat untuk pencegahan penyakit kelamin, seksual, termasuk juga kehamilan yang tidak dinginkan. Dan ini membantu juga menjaga kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dan juga bisa mengurangi beban sistem kesehatan,” ujar dr Dicky, kepada MNC Portal, Senin, (12/8/2024).
Dokter Dicky lantas mencontohkan kasus HIV AIDS di Indonesia yang tercatat masih cukup tinggi. Karena itu menurutnya regulasi ini bisa menjadi salah satu langkah untuk menurunkan atau bahkan mencegah peningkatan penyakit seksual menular tersebut.
Mengingat, penderita HIV AIDS memerlukan pengobatan seumur hidup dan secara tidak langsung bisa menjadi beban sistem kesehatan di Indonesia.
“Karena sebagai contoh, penyakit HIV AIDS Itu di Indonesia, misalnya di salah satu rumah sakit di bandung, itu melaporkan setiap bulan setiap daerah tuh bisa ada saja satu (kasus). Dan itu yang terdeteksi,” tuturnya.
“Nah, itu pada gilirannya akan menjadi beban sistem kesehatan. Karena mereka akan 5-10 tahun akan memerlukan obat dan itu perlu biaya,” ujarnya.
Selain itu, dr Dicky juga menilai, regulasi ini seharusnya juga menjadi satu upaya untuk mendorong pendidikan seksual yang lebih komprehensif di kalangan remaja Indonesia terkait perilaku seksual yang tidak aman.