KEPUTUSAN Pemerintah yang melarang produsen susu formula (sufor) untuk melakukan sejumlah tindakan promosi produknya dinilai sangat tepat dan memiliki tujuan yang sangat penting.
Seperti diketahui, keputusan tersebut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan demi memaksimalkan program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada anak.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA),” ujar Indah, dalam siaran pers Kemenkes RI, Senin (12/8/2024).
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy. Dia menambahkan, pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh. Terutama, dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tutur dr. Lovely Daisy.
Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia enam bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia dua tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” kata dr.Lovely lagi.
Sehingga, lanjutnya, pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini menurutnya telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru.
Bahkan, Resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang ‘Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children’ (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil) mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHA tersebut, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.