“Yang kedua ada juga sudah mengalami pendarahan banyak, separu di luar, separu di dalam, tinggal sisa,” kata dr Ari.
“Bahkan, ada yang sudah kebuka mulut rahimnya, tapi janinnya di dalam, biasanya itu tidak bisa dipertahankan juga. Nah yang tidak bisa dipertahankan inilah yang mungkin nanti harus dilakukan suatu tindakan kuretase,” sambungnya.
Karena itulah, menurutnya, PP Kesehatan terkait legalisasi praktik aborsi tersebut salah satunya bertujuan untuk mengatasi kedaruratan indikasi medis yang bisa mengancam nyawa ibu.
“Nah yang keempat adalah yang mungkin keluar sendiri, sudah kosong di dalam (rahimnya). Nah ini dulu yang perlu dipahami, bahwa itu ada suatu keadaan memang dalam suatu kehamilan yang bisa mengalami proses tersebut (aborsi),” katanya
“Namun, yang di undang-undang itu kan jelas disebutkan adalah masalah kedaruratan medis. Di mana kedaruratan medis itu adalah hal-hal yang tentunya berhubungan dengan mengancam kesehatan ibu kemudian janin,” ujarnya.
(Leonardus Selwyn)