KEPUTUSAN pemerintah yang kini melegalkan aborsi di Indonesia hingga kini ramai diperbincangkan. Seperti diketahui, keputusan memperbolehkan praktik aborsi itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam PP tersebut ditegaskan, bahwa praktik aborsi diperbolehkan dengan alasan dua kondisi. Salah satunya, yakni indikasi kedaruratan medis. Misalnya, kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu dan/atau kondisi kesehatan janin dengan catat bawaan yang tak dapat diperbaiki, sehingga tak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) lantas memberikan pemahaman terkait indikasi kedaruratan medis yang bisa jadi syarat untuk praktik aborsi tersebut. Tujuannya, agar masyarakat tak salah kaprah, dan jangan sampai menganggap bahwa praktik aborsi diperbolehkan begitu saja tanpa kedaruratan indikasi medis yang dimaksud.
Obginsos Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi PB IDI, dr Ari Kusuma Januarto, SpOG mengatakan, kedaruratan indikasi medis yang dimaksud salah satunya adalah kasus keguguran yang terjadi dalam sejumlah kehamilan. Pasalnya, kata Dr Ari, kasus keguguran sendiri memiliki dua kondisi, yakni kondisi keguguran yang memang masih bisa dipertahankan dan sebaliknya.
Kasus keguguran yang bisa dipertahankan yang dimaksud yakni di mana ibu hamil mengalami masalah kehamilan pada usia di bawah 20 minggu pertama. Masalah tersebut meliputi munculnya flek hingga mengalami pendarahan.
Namun, selama janin masih ada di dalam rahim, menurutnya kondisi tersebut masih bisa diselamatkan tanpa harus dilakukan praktik aborsi.
“Keguguran itu ada yang bisa dipertahankan, ada yang tidak. Seperti yang disebutkan tadi, aborsi itu suatu tindakan medis. Tetapi dalam suatu proses kehamilan, ada yang mengalami suatu proses keguguran. Dan keguguran ini ada terjadinya pendarahan pada usia kehamilan di bawah 20 minggu,” ujar Dr Ari, saat media briefine secara online, Jumat, (2/8/2024).
“Di mana dalam hal ini ada yang bisa dipertahankan, ada yang tidak. Dipertahankan itu maksudnya kalau kita ngomong secara indikasi medis, dipertahankan ada yang kondisi pendarahan, tapi janinnya masih di dalam, dia mengalami flek-flek. Nah itu bisa dipertahankan,” tuturnya.
Sebaliknya, dr Ari menjelaskan, ada juga kondisi keguguran pada ibu hamil yang sampai mengalami pendarahan parah dan kondisi janin yang sudah keluar sebagian saat usia kehamilan masih di bawah 20 minggu.
Bahkan, keguguran juga bisa terjadi di mana mulut rahim sudah mulai terbuka namun kondisi janin masih di dalam, sehingga kondisi tersebut sudah tidak bisa dipertahankan dan dibutuhkan praktik kuret hingga aborsi.