Terlebih melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dimungkinkan mengajukan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan.
“Kami siapkan khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang memberikan peluang Hak Kekayaan Intelektual menjadi opportunity, jadi siapapun yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual dapat memiliki pinjaman dari bank. Bentuk dukungan Kemenparekraf adalah memfasilitasi pendaftaran bagi para pelaku UMKM, sudah hampir mencapai 10 ribu kekayaan intelektual yang kita berikan fasilitasi dan disambung dengan kelas kekayaan intelektual,” tandasnya.
(Rizka Diputra)