Pasal 65 (7)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:
1. Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus
2. Taman dan sarana olahraga
3. Transportasi umum ramah lanjut usia
4. Rumah atau perumahan ramah lanjut usia
5. Fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia
(Leonardus Selwyn)