PRESIDEN Indonesia, Joko Widodo resmi meneken aturan baru Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan baru ini, disebutkan bahwa kehidupan lansia wajib ditanggung pemerintah dengan catatan mereka tak memiliki keluarga atau sebatang kara. Hal tersebut diungkap dalam Pasal 65 yang berbunyi upaya kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia.
Berikut isi Pasal 65 Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyebutkan lansia wajib difasilitasi:
Pasal 65 (1)
Upaya Kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
1. Menjaga kebersihan diri
2. Mengonsumsi gizi seimbang
3. Melakukan aktivitas fisik secara rutin
4. Memiliki kehidupan sosial
5. Memiliki kesempatan berkarya
6. Memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia.
Pasal 65 (2)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi $zi seimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses kepada lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.
Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk
mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 65 (4)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
Pasal 65 (5)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, hrskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.
Pasal 65 (6)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.
Pasal 65 (7)
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:
1. Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus
2. Taman dan sarana olahraga
3. Transportasi umum ramah lanjut usia
4. Rumah atau perumahan ramah lanjut usia
5. Fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia
(Leonardus Selwyn)