BELUM lama ini Kementerian Kesehatan RI telah mengubah peraturan untuk mewajibkan jemaah umrah dan haji melakukan vaksin meningitis.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah menuangkan kewajiban tersebut pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tertanggal 11 Juli 2024.
Meski demikian, ketersediaan vaksin meningitis meningokokus dianggap masih sulit diperoleh, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah. Pendapat lain menyebutkan, stok vaksin meningitis di fasilitas kesehatan kerap kosong sehingga masyarakat harus menunggu cukup lama sampai vaksin tersedia kembali.
Menurut Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, layanan suntik vaksin meningokokus dapat diakses di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di daerah masing-masing.
Selain itu, vaksin meningitis ini dapat diperoleh di fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi internasional, baik rumah sakit maupun klinik. Berdasarkan data Kemenkes, terdapat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan di Indonesia yang menyelenggarakan vaksinasi internasional, termasuk vaksinasi meningitis.
“Stok vaksin meningitis di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan masih cukup untuk pemenuhan vaksinasi terhadap pelaku perjalanan,” ujar dr.Farchanny, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.

“Calon pelaku perjalanan dapat pula mengakses di fasilitas kesehatan selain UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Saat ini, tercatat lebih dari 1.200 fasilitas kesehatan yang dapat menyelenggarakan vaksinasi bagi pelaku perjalanan Internasional,” tuturnya.
Sesuai isi surat edaran terbaru Kemenkes, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus.
Selain itu, pembinaan juga dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional di wilayah kerjanya.
Fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana layanan vaksinasi internasional, yakni rumah sakit dan klinik, melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah. Serta, jemaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitis meningokokus dan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku vaksin meningitis
Di media sosial, masyarakat seringkali mempertanyakan tentang masa berlaku vaksin meningitis. Terlebih, bagi mereka yang sering umrah setiap tahunnya. Dokter Farchanny mengatakan, masa berlaku vaksin meningitis berjenis Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide yang ada di Indonesia adalah tiga tahun. Jika sudah melewati batas waktu tiga tahun, suntik vaksin meningitis dapat dilakukan lagi.
“Masa berlaku vaksin meningitis, khususnya polisakarida atau yang ada di pasar Indonesia adalah tiga tahun. Jika calon pelaku perjalanan umrah masih berlaku masa vaksin selama 3 tahun, maka tidak perlu dilakukan vaksinasi kembali,” katanya.
Dokumen ‘Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445 H (2024)’ yang dikeluarkan Otoritas Kesehatan Arab Saudi menyebutkan, ada dua jenis vaksin meningitis yang disetujui (approved vaccine) untuk umrah.
Pertama, suntik Quadrivalent (ACYW) Polysaccharide Vaccine yang dapat dilakukan setidaknya 10 hari sebelum kedatangan dan masa berlaku tidak boleh lebih dari tiga tahun. Kedua, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine dengan jangka waktu setelah disuntik dalam 5 tahun terakhir atau setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.
Bukti menunjukkan, Quadrivalent (ACYW) Conjugated Vaccine aman dan efektif untuk mereka yang berusia di atas 55 tahun. Otoritas kesehatan di negara asal jemaah pun harus memastikan masa berlaku vaksin, jenis vaksin, dan tanggal jenis vaksin, serta pencatatan tanggal vaksinasi tertera dengan jelas dalam sertifikat vaksinasi. Jika jenis vaksin tidak tertera pada sertifikat, masa berlakunya akan dianggap hanya tiga tahun.
(Leonardus Selwyn)