Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jemaah Umrah dan Haji Diwajibkan Vaksin Meningitis, Ini Tanggal Berlakunya!

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2024 |22:00 WIB
Jemaah Umrah dan Haji Diwajibkan Vaksin Meningitis, Ini Tanggal Berlakunya!
Jemaah umrah dan haji wajib lakukan vaksinasi meningitis. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan peraturan baru terkait vaksinasi meningitis terhadap jemaah haji dan umrah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi meningitis meningokokus kini diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, ‘direkomendasikan’ sekarang menjadi ‘kewajiban’.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement