BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini menemukan bahan tambahan pangan berupa pewarna rhodamin B dan metanil yellow pada cone es krim.
“Rhodamin ini, cone-nya es krim yang warnanya merah ini yang mengandung Rhodamin B. Selain itu juga ada yang pewarna yang tidak boleh itu metanil yellow,” ujar Plt Kepala Obat Pengawas dan Makanan (BPOM), Lucia Rizka Andalusia, saat ditemui awak media baru-baru ini.
Sebagai informasi, pewarna Rhodamin B merupakan salah satu dari sederet bahan tambahan yang dilarang digunakan pada produk pangan. Pasalnya, zat warna Rhodamin B bersifat karsinogenik. Pewarna ini kerap digunakan sebagai zat warna untuk kertas, tekstil (sutra, wool, kapas), sabun, kayu, plastik dan kulit.
Zat warna Rhodamin B juga kerap digunakan sebagai reagensia di laboratorium untuk pengujian antimoni, kobal, niobium, emas, mangan, air raksa, tantalum dan tungsten, dan digunakan untuk pewarna biologik.