MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin disemprot anggota DPR karena diduga menghapus Rancangan Undang Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan. Hal itu terjadi saat rapat kerja Komisi IX DPR RI, di Gedung DPR RI, Selasa 2 Juli 2024.
Menkes Budi menjelaskan alasan dirinya menghapus RUU POM karena secara keseluruhan karena sudah tercantum di sejumlah regulasi lain, yakni Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.
"Memang ini adalah bentuk komunikasi antar kita, pemerintah menerima surat dari DPR mengenai RUU ini. kemudian pemerintah melakukan pembahasan dan hasil pembahasan kami. Kami lihat dengan perkembangan terakhir dalam rangka penyusunan beberapa undang-undang termasuk UU cipta kerja dan UU kesehatan bahwa substansi-substansi yang ada sudah tercantum di UU yang ada," tutur Menkes Budi.
"Jadi kenapa kami menghapus? Bukan karena kami tidak menghargai atau tidak menghormati teman-teman DPR, tapi kami lihat secara substainsi itu sudah ada, sehingga kalau ada duplikasi, kan artinya kurang tepat," katanya.
Penjelaskan Menkes Budi justru membuat Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani kecewa menghapus Undang-Undang tersebut tanpa adanya komunikasi dengan DPR.
"Pak menteri jangan dihapus pak, dikomunikasikan dulu pak, masuk dalam pembahasan. Hormati parlemen pak, jangan potong-potong hapus DIM-nya masukkan dulu, kembalikan dulu pada fungsinya, setelah itu baru kita bicarakan apakah ini redunden atau bagaimana, bukan dengan sara main hapus begini, Minta surpresnya dicabut dulu proleknasnya dicabut, baru kita bicara lagi," tutur Irma Chaniago.
"Jangan begitu, ini gak baik kemitraan seperti ini pak menteri. Jangan main hapus pak, bapak berikan ke kita, kita bahas, baru kita lihat," katanya.
Menkes Budi pun kembali memberi respon. Dia mengatakan pihaknya tidak menghapus RUU POM karena tidak memiliki wewenang melakukan itu. Dia pun mengaku menghormati prosedur yang ada, bahwa pihaknya harus menyampaikan DIM posisi pemerintah ke DPR diskusikan RUU POM di panja DPR nantinya.
"Jadi memang di sini bukan niat kami langsung menghapus, karena wewenang tidak ada tapi, kami menyampaikan posisi pemerintah sesuai dengan prosedur perundangan yang berlaku untuk diskusi bersama di panja materinya seperti apa, perbedaan seperti apa, menurut pemahaman kami ini sudah ada, mungkin menurut teman-teman masih ada catatan sehingga penyusunan perundang-undangan ini yang biasa kita lakukan kita ikuti dengan baik. Dan saya menjamin pemerintah akan duduk berdiskusi dengan teman DPR karena ini kerja kita bersama," tuturnya.
(Leonardus Selwyn)