Dia menambahkan, dengan adanya standar yang ditetapkan dalam program KRIS BPJS Kesehatan adalah per kamar rawat inap hanya ada maksimal 4 tempat tidur. Dengan penerapan ini, diharapkan pelayanan ke pasien akan lebih maksimal.
"Kami sampaikan, tempat tidur yang ada di rumah sakit di Indonesia yang menggunakan BPJS Kesehatan adalah 253.124 tempat tidur. Nah, jika KRIS diterapkan, tempat tidur BPJS Kesehatan yang tersedia menjadi 23.227 unit," kata Dante.
"Angka tempat tidur 23.227 itu identik dengan 9,1% dari seluruh tempat tidur yang ada pada perawatan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Ia melanjutkan, dengan hilangnya tempat tidur di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu tidak serta merta membuat antrean pasien menjadi semakin lama. "Kenapa? Karena tidak semua RS mempunyai bed occupation ration (BOR) yang sama," jelasnya.
Secara keseluruhan, BOR yang ada di RS yang dimiliki pemerintah itu kira-kira 50-60 persen. "Jadi, justru dengan menerapkan pengurangan bed, BOR akan meningkat," tambah Wamenkes Dante.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.