Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Ada RS Jiwa yang Ikuti Ikutan Program KRIS BPJS Kesehatan

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |16:45 WIB
Tidak Ada RS Jiwa yang Ikuti Ikutan Program KRIS BPJS Kesehatan
RS Jiwa Tak Ikuti Program KRIS BPJS Kesehatan. (Foto: Freepik)
A
A
A

PROGRAM KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar jadi pembahasan panas di Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan hari ini, Kamis, 6 Juni 2024.

Salah satu sorotan yang dibahas adalah pengimplementasian program KRIS pada rumah sakit jiwa (RSJ). Bagaimana penjelasannya?

Dijelaskan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, program KRIS yang diharapkan dapat memberikan kesetaraan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak diberlakukan untuk rumah sakit jiwa.

"Dalam implementasi KRIS, ada 3.176 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan 3.057 rumah sakit akan menerapkan KRIS. Sebagian lainnya tidak ikut dalam program kris, termasuk rumah sakit jiwa," ungkap Dante dalam rapat kerja itu.

Paparan Kemenkes mencatat bahwa sebanyak 42 rumah sakit jiwa di Indonesia dipastikan tidak mengimplementasikan program KRIS. Sayangnya, tidak dirincikan nama-nama rumah sakit dan lokasinya.

Selain rumah sakit jiwa, ada juga beberapa fasilitas kesehatan lain yang juga tidak masuk dalam daftar pengimplementasian KRIS. Adalah 68 RS D Pratama, 6 rumah sakit yang belum ditetapkan statusnya karena masih proses pembangunan, serta 3 RS yang berhenti beroperasi.

Sementara itu, berikut rincian rumah sakit yang akan mengimplementasikan program KRIS:

1. RS pemerintah pusat: 73 RS

2. RS Pemda: 820 RS

3. RS TNI/Polri: 170 RS

4. RS BUMN: 34 RS

5. RS swasta: 1.960 RS

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement