Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |13:04 WIB
Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Aturan Baru BPJS Kesehatan. (Foto: BPJS Kesehatan)
A
A
A

DAFTAR 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2024 selengkapnya ada di sini. Pemerintah resmi mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem KRIS ini berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Dengan menerapkan KRIS, sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.

Artinya, semua peserta BPJS Kesehatan akan merasakan manfaat yang sama, tidak didasari besaran iuran bulanan seperti sebelumnya.

Di sisi lain, per Juni 2024 ini BPJS Kesehatan menetapkan ada 21 penyakit yang tidak ditanggung pengobatannya. Apa saja penyakit itu?

1. Perawatan dengan tujuan untuk estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.

2. Penyakit setara wabah atau yang dianggap kejadian luar biasa.

3. Perawatan meratakan gigi, atau biasa disebut ortodonti.

4. Penyakit karena ketergantungan obat atau mengonsumsi alkohol.

5. Penyakit karena tindak pidana, contohnya kekerasan seksual atau penganiayaan.

6. Gangguan kesehatan atau cedera karena kejadian tidak dapat terhindarkan, seperti tawuran.

7. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melakukan usaha mengakhiri hidup (bunuh diri) atau menyakiti diri sendiri.

8. Pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang dinyatakan belum efektif menurut penilaian menggunakan teknologi kesehatan.

9. Tindakan medis dan pengobatan kesehatan yang terjadi dan diselesaikan di luar negeri.

10. Tindakan medis dan pengobatan dalam kategori sebagai eksperimen atau percobaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement