TIGA tenaga kesehatan baru-baru ini diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP). Seperti diketahui, SKP tersebut dibutuhkan named dan nakes untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap lima tahun.
Atas temuan kasus tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI lantas langsung turun tangan dan akan menindak ketiga oknum nakes yang berasal dari Jakarta, Semarang dan Surabaya itu.
Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah. Hal tersebut seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online.
Tindakan tersebut dinilai lebih efektif dibanding dengan sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023 yang diduga marak praktek percaloan karena berbasis manual dan tidak terintegrasi.
Sistem berhasil melacak praktek anomali di tiga kota tersebut, di mana mereka menyamar seolah-olah menjadi named/nakes yang sedang mengikuti pembelajaran berkala secara online, dan berhasil mendapatkan SKP dari pembelajaran tersebut. Para calo ini lalu diketahui menawarkan jasa mereka melalui sosial media dan WA group dengan bayaran tertentu.

Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman laman https://lms.kemkes.go.id/.
Kemenkes akan segera menerbitkan peraturan pengawasan terkait SKP dengan menyiapkan sanksi yang berat.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/6/2024).
“Sementara itu, named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” ucap.
Selain melalui regulasi, pencegahan praktek percaloan juga akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.