FASILITAS tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas 3 tengah menjadi sorotan masyarakat saat ini. BPJS Kesehatan ini terdiri atas tiga kelas dengan pelayanan dan iuran yang berbeda sesuai kelasnya.
BPJS Kesehatan kelas tiga menjadi pilihan utama bagi banyak orang karena biaya yang lebih terjangkau. Namun, BPJS Kesehatan kini telah diubah dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 8 Mei 2024.
KRIS hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia dengan sejumlah fasilitas tambahan yang signifikan jika dibanding dengan BPJS Kesehatan kelas tiga. Tidak hanya itu, bahkan semua kelas BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan bentuk perawatan dan pelayanan obat yang sama.
Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti lab, radiologi, obat formulatium nasional, dan lainnya. Juru bicara Kementrian Kesehatan Mohammad Syahril memastikan bahwa melalui sistem KRIS ini tidak ada lagi pembeda dalam hal pelayanan kesehatan antara peserta BPJS Kesehatan kelas 1,2 bahkan 3.

Melansir dari berbagai sumber pada Kamis (16/5/2024), berikut tiga fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas tiga.
1. Termperatur Ruangan
Salah satu fasilitas tambahan KRIS dibanding BPJS Kesehatan kelas tiga adalah fasilitas temperatur ruangan tambahan. Setiap ruang inap peserta BPJS Kesehatan kelas tiga akan dipasang pengatur suhu atau AC.
2. Tempat Penyimpanan Tabung Oksigen di Setiap Kasur
Dalam sistem BPJS Kesehatan kelas tiga, fasilitas tabung oksigen biasanya hanya terdapat satu sampai dua untuk lima hingga delapan kasur saja per kamar. Namun, dengan KRIS, setiap kasur kini memiliki tempat penyimpanan tabung oksigen agar pelayanan terhadap pasien dapat lebih maksimal.
3. Ruang Rawat yang Lebih Nyaman
Dengan diterapkannya sistem KRIS, kapasitas ruangan kini disamaratakan dengan standar maksimal empat pasien dalam satu ruang rawat inap yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi. Sebelumnya, pasien BPJS Kesehatan kelas tiga bisa terdiri dari lima hingga delapan pasien per kamarnya.