Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa lewat Tokopedia, Intip Caranya!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 17 April 2024 |13:07 WIB
Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa lewat Tokopedia, Intip Caranya!
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Tokopedia (Foto: Dok Freepik)
A
A
A

Simak yuk langkah-langkah bayar Samsat Depok di Tokopedia:

1.Buka aplikasi Tokopedia, masuk ke menu Top-up & Tagihan

2.Pilih E-samsat

3.Pilih Wilayah yang sesuai dan masukkan kode bayar yang sudah kamu dapatkan dari aplikasi Sambara, klik Bayar

4.Jika detail transaksi sudah sesuai, klik Lanjut

5.Kamu akan mendapatkan email konfirmasi saat transaksi berhasil

6.Tukarkan struk yang tertera di email untuk mendapatkan SKPD di layanan Samsat Daerah Jabar, Polsek Wilayah Jabar, dan semua cabang Bank BJB.

7.Maksimal 30 hari untuk tukarkan struk dengan SKPD/SKKP dan Pengesahan STNK.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement