Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Bantah Batalkan NIPPPK Bidan Pendidik, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |19:00 WIB
Kemenkes Bantah Batalkan NIPPPK Bidan Pendidik, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Klarifikasi Kemenkes soal NIPPPK Bidang Pendidik. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan klarifikasi atas permasalahan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidan kategori keahlian dengan kualifikasi D4 Bidan Pendidik.

Sebelumnya, sejumlah 153 dari total 514 Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meluluskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik sampai dengan tahap akhir.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril, hal itu jelas bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Karena itu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional tidak dapat menerbitkan Nomor Induk PPPK (NIPPPK). Total pelamar yang tidak memenuhi persyaratan namun diluluskan oleh BKD sebanyak 446 orang.

Dengan begitu, tegas Syahril, tidak benar bahwa Kemenkes membatalkan NIPPPK para pelamar, karena dari awal memang proses seleksi oleh 153 BKD telah melanggar aturan Kemenkes dan MenpanRB.

Secara lebih detail, berikut klarifikasi lengkap Kemenkes terkait permasalahan perekrutan PPPK Bidan Pendidik serta solusi Kemenkes atas masalah ini:

1. Di tahun 2023 telah dibuka formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

2. Dalam proses rekrutmen PPPK khusus untuk tenaga kesehatan, Kemenkes merupakan instansi pembina jabatan fungsional kesehatan (JFK) untuk merinci persyaratan kualifikasi jenjang pendidikan dan jenis program studi JFK sesuai dengan PermenPAN-RB masing-masing jabatan fungsional.

Tenaga Kesehatan

3. Persyaratan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan No PT01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023 yang terbit pada tanggal 20 Juni 2023.

4. Proses penyusunan SE tersebut melibatkan berbagai stakeholder, yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Sekretaris KKI, Sekretaris KTKI, ketua-ketua konsil kesehatan Indonesia termasuk ketua konsil kebidanan, Kementerian PAN-RB, BKN, Laboratorium Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Vertikal, RSUD, Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan unsur Kementerian Kesehatan.

5. Dalam pertemuan tersebut, dirumuskan dan disepakati untuk kualifikasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian yaitu profesi bidan D4 atau sarjana terapan kebidanan lulusan sampai dengan tahun 2021 dan jabatan fungsional bidan keterampilan yaitu D3 kebidanan.

6. Pertemuan tersebut disepakati juga bahwa kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian.

7. Selanjutnya SE Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes No PT01.03/F/1365/2023 dijadikan dasar oleh KemenPAN-RB dalam pengadaan calon ASN tahun 2023 melalui keputusan Menteri PAN-RB No 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan PPPK dan SE PAN-RB No B/5/SM.01.01/2023 tanggal 10 Oktober 2023 perihal ketentuan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2023.

8. Proses perekrutan PPPK dilakukan oleh Pemda melalui BKD atau BKPSDM sebagai panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. Hal ini berdasarkan PermanPAN-RB No 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

9. Namun, sejumlah 153 dari 514 BKD meluluskan pelamar dengan kualifikasi D4 bidan pendidik sampai dengan tahap akhir. Hal ini bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan KemenPAN-RB, sehingga BKN Regional tidak dapat menerbitkan NIPPPK. Total pelamar yang tidak memenuhi persyaratan namun diluluskan BKD tersebut sejumlah 445 orang.

"Jadi, tidak benar informasi yang mengatakan bahwa Kemenkes membatalkan NIPPPK pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh BKD, karena memang proses seleksinya tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes dan KemenPAN-RB," tegas Syahril dalam pernyataan resminya, Selasa (16/4/2024).

10. Sebagai solusi untuk pelamar yang tidak dapat diterbitkan NIPPPK, Kemenkes telah mengirimkan surat permohonan kepada KemenPAN-RB tembusan ke BKN tertanggal 4 April 2024 agar para pelamar tersebut dapat mengikuti seleksi di tahun 2024 dengan afirmasi, yaitu:

A. Tidak wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT) seleksi kompetensi pada rekrutmen pada PPPK 2024. Nilai CAT tahun 2023 dipergunakan sebagai dasar untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

B. Apabila mengikuti CAT ulang pada rekrutmen PPPK 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai seleksi 2023 dengan nilai seleksi 2024 sebagai dasar untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

C. Mendapatkan penambahan bobot nilai sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

11. Untuk mengakomodir formasi bagi para pelamar dimaksud, maka Kemenkes melalui surat No PN.02.01/F/631/2024 tertanggal 5 April 2024 meminta KemenPAN-RB agar mendorong/mengajukan/menambah formasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian khusus bagi daerah yang ada PPPK jabatan fungsional bidan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi 2023 oleh BKD.

12. Sebagai solusi untuk mengakomodir para bidan yang sudah bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik, Kemenkes bersama dengan KemenPAN-RB serta BKN menyepakati untuk mengakomodirnya melalui SE Dirjen Nakes Kemenkes No PT01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.

13. Di mana dalam SE tersebut mencantumkan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik sebagai salah satu syarat bagi jabatan fungsional bidan kategori keahlian.

14. Untuk memastikan kompetensi bagi bidan dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik dapat melamar jabatan fungsional bidan kategori keahlian pada calon ASN 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Lulusan D4 Bidan Pendidik dari D3 Kebidanan dengan pengalaman kerja sebagai bidan klinis selama 2 tahun setelah lulus D4 Bidan Pendidik, maka kompetensinya setara dengan lulusan D4 Kebidanan.

B. Lulusan D4 Bidan Pendidik dari nol tahun atau pengalaman kerja sebagai bidan klinis setelah lulus D4 Bidan Pendidik kurang dari 2 tahun atau sama sekali belum pernah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi.

"Demikian klarifikasi dan solusi yang kami sampaikan yang berkaitan dengan permasalahan rekrutmen PPPK tahun 2023 Bidan Pendidik," pungkas Syahril.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement