Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkes Bantah Batalkan NIPPPK Bidan Pendidik, Ini Klarifikasi Lengkapnya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 16 April 2024 |19:00 WIB
Kemenkes Bantah Batalkan NIPPPK Bidan Pendidik, Ini Klarifikasi Lengkapnya
Klarifikasi Kemenkes soal NIPPPK Bidang Pendidik. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

"Jadi, tidak benar informasi yang mengatakan bahwa Kemenkes membatalkan NIPPPK pelamar yang sudah dinyatakan lulus oleh BKD, karena memang proses seleksinya tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes dan KemenPAN-RB," tegas Syahril dalam pernyataan resminya, Selasa (16/4/2024).

10. Sebagai solusi untuk pelamar yang tidak dapat diterbitkan NIPPPK, Kemenkes telah mengirimkan surat permohonan kepada KemenPAN-RB tembusan ke BKN tertanggal 4 April 2024 agar para pelamar tersebut dapat mengikuti seleksi di tahun 2024 dengan afirmasi, yaitu:

A. Tidak wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT) seleksi kompetensi pada rekrutmen pada PPPK 2024. Nilai CAT tahun 2023 dipergunakan sebagai dasar untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

B. Apabila mengikuti CAT ulang pada rekrutmen PPPK 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai seleksi 2023 dengan nilai seleksi 2024 sebagai dasar untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

C. Mendapatkan penambahan bobot nilai sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

11. Untuk mengakomodir formasi bagi para pelamar dimaksud, maka Kemenkes melalui surat No PN.02.01/F/631/2024 tertanggal 5 April 2024 meminta KemenPAN-RB agar mendorong/mengajukan/menambah formasi jabatan fungsional bidan kategori keahlian khusus bagi daerah yang ada PPPK jabatan fungsional bidan kategori keahlian dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik yang dinyatakan lulus seleksi 2023 oleh BKD.

12. Sebagai solusi untuk mengakomodir para bidan yang sudah bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik, Kemenkes bersama dengan KemenPAN-RB serta BKN menyepakati untuk mengakomodirnya melalui SE Dirjen Nakes Kemenkes No PT01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) jabatan fungsional kesehatan tahun 2024.

13. Di mana dalam SE tersebut mencantumkan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik sebagai salah satu syarat bagi jabatan fungsional bidan kategori keahlian.

14. Untuk memastikan kompetensi bagi bidan dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik dapat melamar jabatan fungsional bidan kategori keahlian pada calon ASN 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Lulusan D4 Bidan Pendidik dari D3 Kebidanan dengan pengalaman kerja sebagai bidan klinis selama 2 tahun setelah lulus D4 Bidan Pendidik, maka kompetensinya setara dengan lulusan D4 Kebidanan.

B. Lulusan D4 Bidan Pendidik dari nol tahun atau pengalaman kerja sebagai bidan klinis setelah lulus D4 Bidan Pendidik kurang dari 2 tahun atau sama sekali belum pernah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu mengikuti uji kompetensi.

"Demikian klarifikasi dan solusi yang kami sampaikan yang berkaitan dengan permasalahan rekrutmen PPPK tahun 2023 Bidan Pendidik," pungkas Syahril.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement