Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Akan Ganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS, Begini Penjelasannya

Syifa Fauziah , Jurnalis-Kamis, 28 Maret 2024 |13:56 WIB
Pemerintah Akan Ganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS, Begini Penjelasannya
Kemenkes akan ganti BPJS kelas 1, 2, dan 3. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) berencana mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh RS Indonesia pada Juni 2025.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengatakan penetapan iuran setelah KRIS berlaku Juni 2024. Namun untuk nilai tarifnya sendiri belum diketahui pastinya.

"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan yang disampaikan ketua dewan, tarif, kelas berapa, itu belum ada. Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial," ujar Prof Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Rabu (27/3/2024).

Ghufron menjamin nantinya aturan ini pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong-royong.

"Kenapa? (Menyalahi prinsip kesejahteraan sosial). Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong-royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," katanya.

Di sisi lain, Kemenkes menyebut aturan masih terus dikaji karena ditemui sejumlah kendala dalam perbaikan fasilitas pelayanan sesuai KRIS di sejumlah rumah sakit.

Rumah Sakit

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya mengatakan dua persoalan utama saat ini adalah masih banyak yang belum mampu menyiapkan minimal kamar mandi dalam setiap ruang rawat inap dan stok oksigen. Pihaknya pun mengatakan upaya penggantian kelas menjadi KRIS semata-mata demi meningkatkan fasilitas yang bisa didapat peserta BPJS.

"Kita sama-sama tahu, bahwa masih banyak RS kita satu kelas itu 6 sampai 8 kamar tanpa kamar mandi, kita bisa bayangkan kalau mereka sakit dan butuh ke kamar mandi, harus keluar ruangan dulu, antre, ini kasihan, karena itu dibuat dengan KRIS, meningkatkan pelayanan kita daripada masyarakat," kata Azhar.

Menurut Azhar, penerapan KRIS ini memerlukan waktu. Hal itu juga mengacu pada peraturan pemerintah No. 64, regulasi KRIS ini sebetulnya sudah diwacanakan mulai berlaku secara bertahap pada Desember 2020 dan diakhiri 2022.

"Sekarang kan 2024, berarti sudah molor dua tahun," katanya.

Azhar juga menjelaskan tidak semua ruang rawat inap diubah menjadi sesuai ketentuan KRIS yakni empat tempat tidur dengan satu kamar mandi dalam, tetapi 'hanya' 60 persen di antaranya untuk RSUD, diubah menjadi KRIS. Sementara bagi RS swasta sebanyak 40 persen.

Kekhawatiran RS yang juga belum menerapkan KRIS adalah menimbang kemungkinan besaran iuran yang nantinya bakal diterapkan. Termasuk apakah ada kemungkinan kenaikan iuran karena perbaikan fasilitas.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement