Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sandiaga Harap Panja RUU Kepariwisataan Rumuskan Produk Hukum yang Adaptif dan Responsif

Nanda Dwi Cahyani , Jurnalis-Rabu, 27 Maret 2024 |07:34 WIB
Sandiaga Harap Panja RUU Kepariwisataan Rumuskan Produk Hukum yang Adaptif dan Responsif
Menparekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno (Foto: dok. Kemenparekraf)
A
A
A

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno berharap Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) Kepariwisataan mampu merumuskan produk hukum yang lebih adaptif dan responsif dalam upaya mewujudkan kehadiran pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

“Dari sisi kebijakan, anggaran dan keterlibatan harus kita tata dengan lebih baik. Undnag-undang Nomor 10 tahun 2009 sudah hampir 15 tahun, harus sama-sama kita rancang untuk memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke depan,” ujar Sandi dalam sambutannya pada 'Konsinyasi RUU tentang Kepariwisataan dan Buka Bersama', di The Westin Jakarta.

RUU Kepariwisataan adalah regulasi yang diusulkan DPR RI dan DPD RI untuk merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan.

Hal ini disebabkan sektor pariwisata memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap devisa negara.

Tercatat tahun 2023, nilai devisa pariwisata yang telah mencapai 14 miliar dolar AS dari target 7,08-9,99 miliar dolar AS.

Dengan kontribusi sektor parekraf terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 3,9 persen. Dan nilai tambah ekonomi kreatif yang mencapai Rp1.414,77 triliun.

Menparekraf Sandiaga Uno

(Foto: dok. Kemenparekraf)

Perubahan yang pesat di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Terutama dipicu oleh Covid-19 dan preferensi para wisatawan global yang semakin beragam.

“Untuk itu, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan berkolaborasi. Mudah-mudahan hasil dari UU Kepariwisataan ini bisa memberikan kepastian hukum maupun juga landasan untuk kita lebih bermanfaat bagi masyarakat untuk kemajuan Indonesia,” tuturnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti berujar bahwa hingga saat ini sudah dilakukan setidaknya lima kali sidang yang tidak hanya membahas RUU Kepariwisataan tetapi juga berada dalam pembahasan RAPBN.

“Sehingga kita berada pada kemajuan yang cukup bagus,” kata Agustina.

Dalam draft RUU Kepariwisataan ada sederet poin pembahasan. Di antaranya memutuskan ada paradigm shift. Pariwisata harus diatur berdasarkan sebuah paradigma yang baru, yang sudah digunakan oleh negara-negara yang pariwisatanya maju.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement