BAGI Anda yang memiliki motor listrik harap bersabar. Pasalnya, pemudik dengan motor listrik dilarang mengikuti program mudik gratis naik kapal laut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan, alasan utama melarang motor listrik ikut mudik gratis dengan kapal laut yakni demi mencegah terjadinya kebakaran di dalam kapal.
Jika terjadi kebakaran listrik di atas kapal, maka akan jadi masalah serius. Selain itu, penggunaan air untuk memadamkan api juga dapat menyebabkan kebakaran meluas.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub, Capt Hendri Ginting berujar bahwa kebijakan itu diambil sebagai langkah preventif mencegah kemungkinan kebakaran kapal selama pelayaran.
Kebijakan ini diambil semata-mata demi menjaga keselamatan seluruh penumpang yang menggunakan transportasi laut selama musim mudik.
“Kami juga berusaha mengingatkan yang dibawa nanti motor penumpang itu yang bukan motor listrik, jangan sampai nanti dia ingin memamerkan di kampung (halaman), tetapi jangan sampai nanti memicu kebakaran," kata Hendri.