Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Traveler Wajib Tahu, Begini Cara Bawa Barang Mewah agar Tak Kena Pajak Pulang dari Luar Negeri

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Sabtu, 23 Maret 2024 |10:13 WIB
Traveler Wajib Tahu, Begini Cara Bawa Barang Mewah agar Tak Kena Pajak Pulang dari Luar Negeri
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
A
A
A

DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024. Lantas, bagaimana cara membawa barang bawaan dari Indonesia agar tak kena pajak usai liburan ke luar negeri?

Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri maupun pekerja migran yang akan pulang ke Indonesia. Barang bawaan yang melebihi jumlah yang ditetapkan akan dikenakan biaya impor oleh Bea Cukai.

Pungutan ini diperuntukkan untuk barang baru yang dibawa untuk dijual lagi di dalam negeri, yang dibuktikan dengan bon atau label barang baru.

Infografis Jenis Dokumen Perjalanan Bisnis

Tetapi, ada kekhawatiran mengenai barang mewah yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri.

Untuk mengurangi rasa kekhawatiran tersebut Bea Cukai Kualanamu memberikan cara membawa barang dari Indonesia ke luar negeri agar tak kena pungutan saat kembali.

“Pertama pastikan mendatangi terlebih dahulu pos Bea dan Cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali. Disertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pas sebelum berangkat ke luar negeri,” ujar Ade selaku petugas Bea Cukai Kualanamu, seperti dikutip dalam video unggahan di Instagram.

“Selanjutnya, kalian akan mendapat SPMB (Surat Persetujuan Membawa Barang) atau formulir BC 3.4. Petugas bea cukai akan melakukan pengawalan brang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia,” lanjutnya.

Ade mengingatkan kepada penumpang yang pelesiran keluar negeri agar tidak kehilangan dokumen BC 3.4 karena akan diperlihatkan kembali ke Indonesia. Dipertegas juga oleh Ade bahwa seluruh proses tersebut tanpa dipungut biaya.

“Semua layanan tersebut tidak dipungut biaya dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan. Jika ada yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk menghubungi Bravo Bea Cukai di hotline 1500225,” ujarnya.

Infografis Traveling

Sekadar informasi, pembatasan ini diberlakukan sebagai upaya pencegahan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang diperdagangkan secara tidak resmi di dalam negeri. Di sisi lain, pembatasan ini diterapkan agar mekanisme impor resmi dan ekosistem bisnis retail tidak terganggu.

(Rizka Diputra)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement