TRAVELING ke luar negeri, tentu tak lepas dari bebelanja oleh-oleh. Banyak wisawatan membeli barang-barang yang tidak ada di Indonesia, mulai dari makanan, tas, baju, hingga sepatu.
Namun sayangnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan mulai berlaku pada Minggu, 10 Maret 2024.
Aturan tersebut tentu saja meresahkan para wisatawan, sebab mereka khawatir bila membeli barang di luar negeri sebagai oleh-oleh akan disita pihak bea cukai.
Ditambah lagi belum lama ini viral bea cukai menyita 1 ton roti milk bun asal Thailand senilai Rp400 juta. Hal itu membuat para netizen makin khawatir.
Namun dalam cuitannya di X atau Twitter @beacukaiRI menjelaskan peraturan membawa barang impor. Pokok-pokok Permendag 36 Tahun 2023 antara lain mengatur tentang Impor Tidak Untuk Kegiatan Usaha melalui Barang Bawaan Penumpang.

(Foto: Kemenparekraf)
Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya.
Agar perjalanan Anda lancar setibanya di Indonesia, para wisatawan disarankan untuk mengisi Customs Declaration. Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.1
Mengisi formulir Customs Declaration melalui http://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” tulis akun tersebut
"Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023. Translate post,” sambungnya.
Lantas bagaimana kalau barang yang dibawa dari Indonesia? Apa dibatasi juga?
Menurut akun tersebut, untuk barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dibawa kembali ke Indonesia, statusnya bukan barang impor sehingga tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.