Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal dan Sakit Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |21:00 WIB
Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal dan Sakit Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya
KPU dan Bawaslu pastikan KPPS yang meninggal dunia dapat santunan. (Foto: MPI/ Muhammad Sukardi)
A
A
A

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement