2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta
3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta
4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta
5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta
Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.
(Leonardus Selwyn)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.