Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal dan Sakit Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |21:00 WIB
Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal dan Sakit Dipastikan Dapat Santunan, Ini Rinciannya
KPU dan Bawaslu pastikan KPPS yang meninggal dunia dapat santunan. (Foto: MPI/ Muhammad Sukardi)
A
A
A

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan semua petugas KPPS Pemilu 2024 yang meninggal akan menerima santunan dari pemerintah. Lantas berapa besarannya?

"Anggota KPPS yang meninggal dunia bakal dapat santunan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di konferensi pers di Gedung Kemenkes, Senin (19/2/2024).

"Per 17 Februari yang sudah dapat santunan empat orang," katanya.

Santunan tak hanya diberikan untuk petugas KPPS yang meninggal, tapi petugas yang sakit, termasuk di dalamnya cacat permanen atau luka pun akan menerima santunan.

"Santunan juga akan diberikan ke petugas yang sakit," katanya Hasyim.

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan:

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta

2. Santunan biaya pemakaman: Rp10 juta

3. Santunan untuk petugas yang cacat permanen: Rp30,8 juta

4. Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta

5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,250 juta

Data Kemenkes menjelaskan bahwa total ada 84 petugas meninggal per 14-18 Februari 2024. Sementara itu, petugas yang sakit berjumlah 4.567 petugas.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement