Kendati demikian, ia tetap meminta para pelaku ekraf bisa ikut memantau fenomena ini meski Bali akan menerapkan pungutan biaya bagi turis.
“Jadi ya tetap kita harus pantau bersama,” pungkas dia.
Pajak kunjungan turis asing ke Bali akan segera diberlakukan pada 14 Februari 2024 mendatang. Nantinya, wisatawan mancanegara yang hendak menyambangi Bali akan dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu. Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
(Rizka Diputra)