MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.
Sandi mengatakan, kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dari hasil kajian sementara ini, Kemenparekraf mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10 persen dari PPh untuk sektor pariwisata.
(Foto: dok. Kemenparekraf)
“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” ujar Sandi dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024 kemarin.
Semakin tinggi tarif pajak kata dia, maka akan menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk juga dalam penyelenggaraan event, sehingga ini perlu dipertimbangkan. Jangan sampai ada pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.
Sandi menambahkan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.