Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Lagi 5 Tahun Sekali, SIP Tenaga Medis Bisa Dipakai Sampai Masa Berlaku Habis

Chindy Aprilia , Jurnalis-Sabtu, 03 Februari 2024 |12:00 WIB
Tak Lagi 5 Tahun Sekali, SIP Tenaga Medis Bisa Dipakai Sampai Masa Berlaku Habis
Tenaga medis, (Foto: Freepik)
A
A
A

SURAT Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. STR hadir sebagai validasi, penegasan bahwa tenaga kesehatan atau nakes yang bersangkutan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis dan tenaga kesehatan saat ini tetap bisa digunakan sampai masa berlakunya habis. Berbeda dari yang sebelumnya hanya berlaku selama lima tahun, atau dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Sedangkan SIP merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“SIP yang saat ini ada, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Sehingga tetap ada legalitas praktiknya walaupun STR sudah diubah menjadi seumur hidup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. M Syahril, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Sabtu (3/2/2024)

 BACA JUGA:

Lebih lanjut, ketentuan peralihan yang terdapat pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut.

Sementara itu, untuk STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan akan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.

“Jadi meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir,” ucap dr. Syahril.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengatakan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki SIP untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, diminta untuk melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement