KENAIKAN pajak hiburan sebesar 40-75 persen menuai reaksi dari banyak pihak termasuk pedangdut Inul Daratista. Ia menilai kenaikan pajak tersebut sangat memberatkan para pelaku usaha di bidang hiburan.
Inul bahkan sempat melayangkan protes terkait penetapan pajak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan ia sempat melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto.
Pemilik usaha karaoke itu juga mengeluarkan keluh kesahnya kepada Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
(Foto: YouTube/Kemenparekraf)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengaku mendapat banyak keluhan dari pelaku usaha terkait kenaikan pajak itu.
Bahkan banyak yang mengirimkan pesan baik di WhatsApp maupun di Instagram kepada dirinya.
“Ini yang membuat DM dan WA saya meledak, menerima laporan dari Bang Hotman dan Mbak Inul,” ujar Sandiaga Uno dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).
Sandi membenarkan lantaran aturan tersebut, bisnis Inul terancam ditutup. Sebab Inul memiliki bisnis yang masuk dalam kategori pajak barang jasa tertentu (PBJT) dan pajak kesenian dan hiburan, yakni bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.