Lebih lanjut dia menjelaskan 1 dari 12 poin PBJT dalam Pasal 58 UU HKPD tersebut mengalami kenaikan yaitu yang masuk ke dalam jasa hiburan tertentu. Poin tersebut antara lain bar, club malam, diskotik, karaoke, hingga mandi uap atau spa.
“Khusus untuk nomor urut 12, yakni bar diskotik, club malam, karaoke, dan mandi uap atau spa ini karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkan tarif tertentu, kenapa? karena dikonsumsi sebagian besar oleh masyarakat tertentu,” tuturnya.

Lantas mengapa perubahan nilai pajak itu ada perubahan dalam Undang Undang HKPD dan disamakan sampai 10 persen? Sebab, menyesuaikan dengan pajak konsumsi lainnya yang ada di Undang-undang sebelumnya.
“Jadi enggak tepat kalau Undang-undang ini dibilang enggak pro pada pariwisata. Undang-undang ini diatur juga pengecualiannya, yang terkait dengan promosi budaya enggak boleh dipungut bayaran,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.