Mahfud pernah membatalkan 14 pasal dalam Undang-Undang tersebut karena bertentangan dengan kepentingan rakyat.
“Putusan ini juga mendorong partisipasi rakyat untuk pengelolaan hingga pemerataan sumber daya alam, serta penghormatan terhadap masyarakat adat yang turun-temurun menjaga keberlanjutan lingkungan lewat kearifan lokal,” terang Karaniya.
Dia menambahkan, penampilan gaya ala pecinta alam ini selaras dengan visi Ganjar Mahfud untuk mewujudkan negara maritim yang adil, lestari, serta mempercepat perwujudan lingkungan hidup yang berkelanjutan melalui ekonomi hijau dan biru.
(Rizky Pradita Ananda)