KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2024. Penerapan tarif baru ini menyebabkan kenaikan signifikan pada harga jual eceran (HJE).
Hal ini tentunya sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Tujuan dari aturan ini adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Selain itu, penetapan pajak rokok elektrik juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Melihat aturan yang diterapkan Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) DR dr Erlina Burhan, SpP(K) menyambut baik upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat khususnya anak muda.