TANAMAN Kratom atau lebih dikenal dengan Mitragyna Speciosa Korth adalah jenis tanaman yang banyak tumbuh di kawasan Kalimantan Barat, khususnya di daerah Kapuas Hulu.
Tanaman ini dikenal sebagai obat tradisional oleh masyarakat. Tanaman tersebut digolongkan sebagai narkotika golongan I, namun tidak diimbangi dengan aturan yang berlaku sesuai hukum positif di Indonesia.
Menyikapi polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru tetapi masih menjadi komoditas ekspor Indonesia, maka Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Marthinus Hukom mengatakan untuk mengikuti peraturan yang ada.
“Ya saya lihat kepada Undang-Undang saja, kalau Undang-Undang melarang ya kita larang,” kata Irjen Marthinus di Istana Negara belum lama ini.

Lebih lanjut, alasan tanaman ini masuk ke dalam narkotika golongan I karena memiliki efek samping berbahaya. Menurut Jurnal Universitas Brawijaya efek yang ditimbulkan sama dengan narkotika golongan I, hal itu diperkuat adanya bukti uji laboratorium terhadap senyawa kimia tanaman kratom.
Oleh karena itu, perlu pembaharuan terkait pengaturan kratom kedepannya. Dengan mempertimbangkan tanaman kratom bisa ikut diatur dalam Undang-Undang dengan menambahkan senyawa Mitragyna.
Di sisi lain, Irjen Marthinus pun memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengenai polemik tersebut yang terjadi di Indonesia.