Sandi menambahkan, Kemenparekraf juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE). Utamanya perihal kesiapan industri dan destinasi dalam mendukung keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
Mulai dari pengecekan prosedur operasional serta sarana dan prasarana, hingga implementasi pedoman pariwisata tangguh di destinasi.

Upaya kolaboratif juga telah dilakukan seperti pembentukkan dan kesiapan media center Kemenparekraf untuk pemantauan aktivitas wisata serta penyebaran informasi yang bermanfaat bagi wisatawan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Dan pedoman krisis yang dapat diunduh di laman website resmi https://www.kemenparekraf.go.id/.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.