BANYAK masyarakat yang masih penasaran apakah cabut gigi ditanggung BPJS? Karena seperti yang telah diketahui bahwa biaya perawatan gigi sejatinya masuk dalam kategori perawatan yang mahal.
Kendala terkait uang dan biaya yang mahal membuat semua orang menginginkan ada banyak bantuan yang ditanggung untuk membantunya, salah satunya dengan dibayarkan BPJS.
Lantas apakah benar cabut gigi bisa ditanggung oleh BPJS? Berikut Okezone telah merangkum berbagai sumber, Selasa (7/11/2023), untuk dapat disimak.
Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sejatinya merupakan layanan badan hukum publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Program tersebut tentu sangat dirasakan oleh masyarakat luas di Tanah Air karena terbantu dalam melakukan pengobatan. Mulai dari penyakit ringan hingga penyakit berat bisa tercover secara penuh oleh layanan BPJS. Namun apakah BPJS juga bisa digunakan untuk mencabut gigi?
Nyatanya beberapa perawatan gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, sebagai berikut:
1. Tambal Gigi
Proses menambal gigi yang berlubang ternyata bisa tercover secara utuh menggunakan BPJS Kesehatan. Cara untuk merealisasikannnya maka kamu perlu melakukan rujukan dokter ahli dan tambal menggunakan resin composite supaya awet.
2. Scaling Gigi
Proses scaling gigi ternyata juga bisa tercover secara utuh menggunakan BPJS Kesehatan loh. Sistem satu ini bekerja untuk membersihkan karang gigi dan kotoran supaya mulut dan gusi tetap sehat dan terhindar dari bau mulut.