Dengan munculnya undang-undang tersebut, para kritikus mengatakan jika aturan tersebut mendiskriminasi 21 persen minoritas Palestina yang bermukim di Israel. Padahal, berdasarkan kewarganegaraan mereka adalah keturunan Israel-Palestina.
“Undang-undang ini dianggap lebih xenofobia atau rasis (dibandingkan undang-undang lainnya) karena undang-undang tersebut tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan tambahan kepada orang-orang Yahudi, tetapi juga menghalangi hak-hak dasar tertentu hanya bagi penduduk Arab,” kata Reut Shaer, seorang pengacara di Association for Yahudi.
Selain itu, undang-undang tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel dengan pasangan dari negara musuh, seperti Lebanon, Suriah, dan Iran.
Demikian informasi mengenai turan menikah di Israel yang melarang pernikahan dengan orang Palestina.
(Hafid Fuad)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.