Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Cek Mata Ditanggung BPJS?

Cita Najma Zenitha , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2023 |15:08 WIB
Apakah Cek Mata Ditanggung BPJS?
Ilustrasi cek kesehatan mata (Foto: Freepik)
A
A
A

APAKAH cek mata ditanggung BPJS? Pertanyaan ini sering diucapkan oleh peserta yang baru mendaftar. Adapun, peserta BPJS dapat melakukan serangkaian cek mata untuk memeriksa fokus penglihatan dan jarak pandang.

Pengecekan kesehatan mata membantu mengidentifikasi kelainan refraksi mata. Seperti rabun jauh, rabun, dekat atau mata silinder, serta mengevaluasi kondisi mata secara keseluruhan. Oleh karena itu, menjalani pemeriksaan mata secara teratur sangat dianjurkan.

Kesehatan mata

Lantas apakah cek mata ditanggung BPJS? Hal itu tergantung jenis penyakit mata yang dikonsultasikan. Jika hanya mengecek mata minus itu bisa menggunakan BPJS.

Pasalnya pemeriksaan mata juga dapat mendeteksi adanya penyakit mata atau bahkan menjadi indikator adanya penyakit pada organ lain, seperti diabetes, stroke, tekanan darah tinggi, atau penyakit tiroid.

Untuk itu pada beberapa kasus cover BPJS tidak mencakup seluruh biasa. Sehingga peserta BPJS harus menyiapkan dana cadangan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan mata untuk mendapatkan kacamata gratis :

Sesuai Pasal 8 Peraturan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata, peserta wajib membawa surat rujukan dari fasilitas kesehatan I dan resep kacamata dari dokter mata ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut tahapannya:

1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I

Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan adalah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat I. Setelah itu, Anda akan diberikan surat rujukan untuk periksa ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Ke Dokter Mata

Setelah mendapatkan surat rujukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan mata ke dokter mata yang tertera. Setelah melakukan pemeriksaan, Anda akan mendapatkan resep kacamata dari dokter.

3. Datangi toko optik

Jika sudah mendapatkan resep kacamata dari dokter mata, Anda bisa datang ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Pada proses ini, Anda perlu menyertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

4. Biaya Kacamata yang Ditanggung

Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan potongan biaya kacamata yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan kelas kepesertaannya.

Berikut adalah rinciannya:

Kelas 1 subsidi dana klaim sebesar Rp300.000

Kelas 2 subsidi dana klaim sebesar Rp200.000

Kelas 3 subsidi dana klaim sebesar Rp150.000

Demikian informasi mengenai cara cek mata dan kacamata gratis pakai BPJS.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement