Pemerintah menetapkan tanggal 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas). Momen ini untuk merayakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia, serta membuka peluang usaha serta lapangan kerja
Seperti dilansir laman resminya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menandatangani Keputusan Menteri tentang Hari Ekonomi Kreatif Nasional ditetapkan setiap 24 Oktober.
Rangkaian proses untuk penetapan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) telah dilakukan sejak 2022, dimulai dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) yang mengusung Hekrafnas kepada pemerintah.
(Endang Oktaviyanti)