ISU pelecehan terhadap anak sangat marak di kalangan masyarakat. Hal itu tentu saja menjadi perhatian serius. Salah satu bentuk pelecehan seksual pada anak adalah child grooming.
Child grooming sendiri merupakan tindakan pelaku pelecehan dengan mendekati hingga memanipulasi anak-anak. Bahkan tak jarang pelaku grooming memaksa anak-anak untuk melakukan tindakan seksual.

Anak-anak yang terlibat child grooming berdampak buruk pada kehidupan masa depannya. Mereka akan merasa trauma berkelanjutan, depresi, cemas, emosional, dan masalah mental lainnya.
Bacaleg DPR RI Dapil Kalimantan Barat I Partai Perindo, Erma Suryani Ranik, S.H., M.H. mengatakan fenomena child grooming ini memang sangat mengkhawatirkan. Banyak orang yang tidak paham bahwa usia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak.
"Mereka masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Kalau sampai terlibat pelecehan seksual, pelaku harus dihukum," ujar Erma seperti dikutip dari Podcast Aksi Nyata bertajuk 'Child Grooming, Modus Baru Pelecehan Seksual Terhadap Anak', Jumat (6/10/2023).