TURIS mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib membayar pajak wisata atau retribusi sebesar USD10 atau Rp150.000 per orang mulai Februari 2024.
Biaya tersebut nantinya akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk melindungi kebudayaan, lingkungan, dan pembangunan infrastruktur di Pulau Dewata.
"Ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam Weekly Brief with Sandi Uno, Senin 21 Agustus 2023.
Bali
Nantinya turis asing wajib membayar retribusi tersebut di pintu masuk Bali dan hanya membayar sekali saat kunjungan.
BACA JUGA:
Menurut Tjok Bagus, peraturan daerah (perda) terkait pemungutan retribusi pada turis mancanegara tersebut sudah selesai dibahas oleh DPRD Bali, tinggal menunggu penyusunan peraturan gubernur atau pergub untuk menjalankan kebijakan itu.
"Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub," katanya.
Tjok Bagus menyebutkan bahwa peraturan menarik retribusi dari wisman tersebut dibuat berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4.
"Dalam peraturan ini Bali dapat melakukan pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam di Bali," ujar Tjok Bagus.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar kebijakan wajib bayar retribusi bagi turis mancanegara yang masuk Bali harus disosialisasikan terlebih dahulu setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sandiaga mendukung penarikan retribusi dari wisman. “Tapi kita harus sampaikan narasi yang jelas bahwa ini untuk kenyamanan dan untuk keberlanjutan dari destinasi di Bali sendiri.”
(Salman Mardira)