2.Memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk masuk ke negara tujuan
Jika Anda warga negara Andorra, Argentina, Austria, Belgia, Brunei, Bulgaria, Kanada, Chili, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Negara Federasi Mikronesia, Fiji, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Indonesia , Irlandia, Italia, Jepang, Kiribati, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Kepulauan Marshall, Meksiko, Monako, Nauru, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Palau, Papua Nugini, Filipina, Polandia, Portugal , Qatar, Rumania, Samoa, San Marino, Singapura, Slovakia, Slovenia, Kepulauan Solomon, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Thailand, Tonga, Tuvalu, Uni Emirat Arab, Inggris Raya (termasuk koloninya), Inggris Negara Amerika, Uruguay, Vanuatu dan Vatikan, yang merupakan pemegang dokumen perjalanan yang sah.
ATAU
Penduduk Hong Kong yang memegang paspor Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) atau paspor British National Overseas (BNO)
Penduduk Taiwan yang memegang paspor yang dikeluarkan oleh otoritas Taiwan (selain paspor yang diakui sebagai paspor resmi atau diplomatik)
Pemegang paspor resmi India, yaitu paspor resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Republik India, yang dikeluarkan untuk pejabat Pemerintah India
Pemegang paspor diplomatik (Ini tidak termasuk pemegang paspor diplomatik Paspor Non-Nasional Arab dan paspor diplomatik dari Afghanistan, Aljazair, Angola, Bahrain, Komoro, Republik Demokratik Rakyat Korea, Mesir, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Madagaskar, Mauritania, Maroko, Pakistan, Federasi Rusia, Arab Saudi, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Suriah, Tunisia, Yaman, dan Zimbabwe. Pemegang paspor dari negara-negara tersebut harus mendapatkan visa yang sesuai untuk memasuki Australia.
(Simon Iqbal Pahlevi)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.