Pajak rokok sendiri digunakan untuk merehabilitasi dan mengurangi konsumsi rokok. Selain itu, rokok juga sudah mengakar di berbagai negara di dunia. Akan sangat menantang untuk menghapusnya begitu saja.
Oleh karena itu Singapura melarang vape untuk melindungi masyarakat dari keberlangsungan penggunaan produk-produk mengandung nikotin.

Berdasarkan Singapore Legal Advice, pasal 16(2A) Undang-Undang Tembakau (Kontrol Iklan dan Penjualan) menyebutkan adalah ilegal untuk memiliki, membeli, dan menggunakan alat penguap di Singapura mulai 1 Februari 2018.
Peraturan ini berlaku termasuk rokok elektronik, pipa elektronik, dan cerutu elektronik karena TCASA mencakup mainan, perangkat, atau sejenis. Seseorang yang dinyatakan terlibat dalam pelanggaran ini akan terkena denda sebesar USD 2.000 atau setara dengan Rp 22 juta.
Demikian alasan kenapa vape dilarang di Singapura.
(Salman Mardira)