"Dulu sih kata ayahku ada dukuh, terus dibawahnya RW, baru RT. Jadi RW sebenarnya wilayahnya lebih kecil dibanding dukuh," ungkap Ali.
Selain memahami alasan kenapa di Bantul tidak ada RW, ada baiknya juga mengetahui apa sebenarnya tugas dukuh.
Setidaknya, mengutip laman srimartani.bantulkab.go.id, ada empat tugas utama dukuh berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kelola Pemerintahan Desa telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 maka Dukuh.

Pertama, dukuh membantu lurah desa dalam melaksanakan tugas kegiatan lurah desa. Kemudian, dukuh melaksanakan melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Ketiga, dukuh melaksanakan peraturan desa, peraturan lurah desa dan Keputusan lurah desa. Terakhir, dukuh juga melaporkan tugasnya kepada lurah desa.
(Rizka Diputra)