SAMPAI saat ini banyak orang tidak paham jika BPJS Kesehatan faktanya bisa digunakan untuk membuat gigi palsu. Tapi, apakah gigi palsu yang dicover oleh BPJS Kesehatan hanyalah jenis tertentu saja?
Pada dasarnya, tidak ada peraturan mengikat perihal jenis gigi palsu apa yang ditanggung oleh BPJS. Namun, pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas.

Pasien juga perlu mengetahui bahwa pelayanan gigi palsu tidak dibiayai secara penuh oleh BPJS. Namun, akan ada potongan harga ketika menggunakan BPJS. Total potongan harga tersebut bisa mencapai Rp1 juta untuk kedua rahang.
Pada kasus kehilangan 1-8 gigi pada setiap rahang, akan mendapatkan potongan sebesar Rp250 ribu. Jika kehilangan lebih dari delapan gigi, maka mendapatkan potongan sebesar Rp500 ribu per rahang.
Setelah mengetahui syarat pembuatan gigi palsu dan jenis yang ditanggung BPJS, mari ketahui bagaimana prosedur pasang gigi palsu pakai BPJS berikut, seperti dilansir dari KlikDokter:
1. Terdaftar Sebagai Anggota
Pelayanan yang dapat diberikan oleh BPJS tentu hanya bisa dirasakan oleh anggota BPJS. Keanggotaan tersebut juga harus aktif. Ketika ada permasalahan administrasi, maka harus diselesaikan terlebih dahulu jika ingin menggunakan fasilitas BPJS yang lain.
BACA JUGA:
2. Memilih Fasilitas Kesehatan Pertama
Sebagai anggota BPJS, pasien harus memilih fasilitas kesehatan pertama sebagai pintu awal mendapatkan pelayanan. Faskes pertama merupakan tempat pertama yang akan pasien datangi jika membutuhkan perawatan. Dalam memilih faskes pertama, usahakan berada dalam jarak yang dekat dengan tempat tinggal.
BACA JUGA: