Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Alasan Dilarang Merokok di Pesawat, jika Melanggar Bisa Dipenjara 5 Tahun!

Salman Mardira , Jurnalis-Senin, 05 Juni 2023 |08:00 WIB
6 Alasan Dilarang Merokok di Pesawat, jika Melanggar Bisa Dipenjara 5 Tahun!
Ilustrasi penumpang di kabin pesawat. (Foto: iStock)
A
A
A

LARANGAN merokok di pesawat sudah diterapkan di semua negara karena selain untuk kenyamanan juga sangat membahayakan penerbangan. Merokok dalam penerbangan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Merokok dalam kabin pesawat pernah dibolehkan. Namun, pada 1998, Amerika Serikat membuat aturan tegas larangan merokok di semua pesawat yang terbang dari dan ke negara itu.

Aturan tersebut kemudian diadopsi oleh banyak negara termasuk Indonesia dan kemudian berlaku secara internasional.

 BACA JUGA:

Saat naik pesawat traveler pasti sudah sering mendengar peringatan awak kabin tentang penerbangan bebas asap rokok.

Merokok, termasuk mengisap rokok elektrik (vape), sangat dilarang. Jika nekat merokok di toilet sekalipun, maka alarm pendeteksi di pesawat akan berbunyi dan siap-siap kena sanksi.

"Merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan, dikenakan sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar atau penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya yang diterima Okezone.

Berikut alasan penting dilarang merokok di pesawat :

1. Keselamatan

Merokok di dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius. Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat juga dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar.

Dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat dapat menjadi sangat sulit dan berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

Ilustrasi

Ilustrasi penumpang dalam kabin pesawat

2. Aturan regulator Indonesia dan internasional

Di Indonesia, larangan merokok di pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan.

Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

3. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan.

Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

4. Kesehatan

Merokok berdampak buruk pada kesehatan, baik bagi perokok dan orang di sekitarnya. Rokok bakar mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang dapat terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.

Paparan asap rokok dapat meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernafasan, seperti asma atau bronkitis.

Ilustrasi

5. Sirkulasi udara

Pesawat komersial memiliki sistem ventilasi yang dirancang untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kabin.

Larangan merokok di dalam pesawat membantu menjaga kualitas udara yang sehat bagi semua penumpang.

Asap rokok mempengaruhi sistem ventilasi pesawat dan menyebabkan udara di dalam kabin menjadi tidak steril (bersih).

Zat nikotin juga akan mempengaruhi sistem di dalam pesawat, seiring waktu, akan terbentuk plak yang lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi agar tidak berjalan secara maksimal.

6. Upaya dan langkah tegas maskapai

Maskapai penerbangan memiliki peran penting dalam menjaga aturan larangan merokok di dalam pesawat.

Menurut Danang, Lion Air Group secara ketat mengimplementasikan kebijakan larangan merokok dan memberlakukan sanksi bagi penumpang yang melanggar aturan tersebut.

"Maskapai juga melakukan kampanye kepada penumpang mengenai pentingnya menjaga kesehatan, keselamatan dan kenyamanan di dalam pesawat dengan tidak merokok. Langkah-langkah ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman dan nyaman bagi semua penumpang yang bepergian dengan pesawat udara," kata Danang.

Jadi jangan coba-coba merokok di pesawat. Setiap pesawat kini sudah dilengkapi alat pendeteksi asap.

Alat ini merupakan bagian penting dari sistem keamanan pesawat dan dirancang untuk memberikan peringatan dini kepada awak kabin dan penumpang dalam situasi darurat.

Alat pendeteksi asap ini terhubung dengan sistem peringatan yang memberikan notifikasi kepada awak kabin melalui panel kontrol di kokpit dan alarm suara di seluruh kabin pesawat. Hal ini sangat membantu awak kabin untuk segera mengidentifikasi dan menangani situasi darurat yang berkaitan dengan adanya asap di dalam pesawat. 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement