Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Larangan Unik di Filipina, Berani Melanggar Siap-Siap Dihukum!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |10:00 WIB
7 Larangan Unik di Filipina, Berani Melanggar Siap-Siap Dihukum!
Chocolate Hills, Filipina. (Foto: ttgasia.com)
A
A
A

SEDIKITNYA ada 7 larangan unik di Filipina yang wajib diketahui dan ditaati para peloncong yang liburan ke negara lumbung padi Asia Tenggara ini. Jika nekat melanggar, maka siap-siap menerima sanksinya.

Filipina adalah salah satu destinasi favorit traveler di kawasan ASEAN. Negara ini punya alam yang indah, kuliner enak, dan budaya unik.

Tapi, Filipina memiliki aturan lokal dan larangan yang bisa dianggap terlalu berlebihan. Apa saja larangan tersebut?

 BACA JUGA:

Berikut 7 larangan di Filipina

1. Larangan Merokok atau Vape

Filipina memiliki kebijakan larangan merokok di tempat umum sejak 2003 dan Presiden Rodrigo Duterte mengeluarkan kebijakan yang memperkuat undang undang peraturan tembakau pada 2017.

Tidak hanya merokok, Duterte juga merilis larang menggunakan Vape pada 2019. Ini bertujuan untuk memperingatkan masyarakat bahwa rokok elektrik bukanlah terapi pengganti nikotin yang terbukti, sebaliknya justru menyebabkan penyakit paru-paru.

Ilustrasi

Ilustrasi rokok

Bagi yang melanggar, ancaman hukuman penjara maksimal empat bulan dan denda lima ribu peso atau setara Rp1,3 juta sudah menanti.

Peraturan ini berlaku bagi siapapun yang merokok di dalam dan luar ruangan di area umum.

 BACA JUGA:

2. Sanksi bagi Apapun yang Sifatnya Mengganggu

Menurut Pasal 287 'setiap perilaku yang bersifat mengganggu akan dihukum penjara selama satu hingga tiga puluh hari, atau denda mulai dari 5 peso hingga 200 peso, atau keduanya.'

Dari bunyi pasal tersebut, siapapun dapat dituntut, tidak ada ketentuan khusus jika dianggap merugikan orang lain.

 

3. Larangan Membahas Topik Sensitif soal Agama

Sama halnya dengan sebagian negara di dunia, penduduk di Filipina mayoritas beragama Katolik. Sebaiknya hindari pembahasan mengenai agama sebab dianggap sebagai zona perang.

 BACA JUGA:

4. Larangan Bergosip

Membicarakan orang lain termasuk hal yang dilarang secara hukum di kota Binaloan, provinsi Pangasianan, Filipina. Ini telah diresmikan oleh Wali Kota Binalonan Ramon Guico III.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement