LIBUR lebaran 2023 sudah dimulai, para pemudik berbondong-bondong pulang ke kampung halaman. Ada yang menggunakan transportasi pribadi, tak sedikit juga yang menggunakan transportasi umum.
Meski gelombang pandemi Covid-19 sudah mereda, namun beberapa transportasi umum masih menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan. Seperti kereta dan pesawat terbang. Para penumpang diwajibkan sudah melakukan vaksin booster atau minimal vaksin ketiga agar bisa berangkat.
BACA JUGA:
Ini yang kemudian menjadi lahan para penyedia jasa pemalsu status vaksin untuk mencari cuan. Baru-baru ini, viral di media sosial jasa pemalsu vaksin Covid-19. Mereka menyediakan layanan bisa memberikan surat bukti telah vaksin, meski tanpa disuntik.

Bahkan penyedia jasa itu mengklaim data vaksinasi tersebut akan langsung terinput di aplikasi PeduliLindungi atau SATUSEHAT.
Hal ini bermula dari iklan yang beredar di Facebook yang isinya sebagai berikut:
BACA JUGA:
"Buat yang alergi jarum suntik, atau punya riwayat sakit, persyaratan mudik udara maupun darat (buat akses perjalanan mudik) saya buka jasa tembak vaksin tanpa suntik, sudah otomatis tercantum di aplikasi PeduliLindungi/SATUSEHAT, dan Kemensos, data 100% aman dan permanen."
Jasa tembak vaksin bodong ini dibanderol dengan kisaran harga Rp 85 ribu hingga Rp 115 ribu per vaksin. Belum diketahui berapa banyak masyarakat yang terjebak dengan penyedia jasa ini. Namun iklan jasa vaksin tembak ini selalu marak menjelang libur panjang.
Kasus jasa tembak vaksin seperti yang terjadi saat ini sebenarnya sudah pernah terjadi di awal tahun 2022. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam situs resmi Covid-19 pun saat itu sudah menjelaskan bahwa informasi tersebut masuk kategori konten palsu atau hoaks.
Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, dr. Anas Maruf pernah menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat Pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.
Dan tentunya hal tersebut akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, maka akan memiliki risiko yang besar terpapar COVID-19 dengan gejala berat.
Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang juga hanya dikeluarkan oleh pihak Pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.
(Vivin Lizetha)