Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Vaksin Booster, Ini 3 Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api

Pradita Ananda , Jurnalis-Senin, 17 April 2023 |11:30 WIB
Selain Vaksin Booster,  Ini 3 Syarat Mudik Lebaran Naik Kereta Api
syarat perjalanan mudik lebaran naik kereta api, (Foto: Okezone/KAI)
A
A
A

3. Sudah vaksin booster: Aturan dari PT KAI mewajibkan semua penumpang kereta api, yang berumur 18 tahun ke atas sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dosis 1.

Sementara bagi anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah divaksin vaksin primer Covid-19 dua dosis.

4. Anak di bawah 6 tahun: Bagi bayi dan balita, atau dengan kata lain penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin Covid-19 atau pun memperlihakan hasil negatif tes swab antigen dan PCR. Namun, wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, bagi para penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19, bisa langsung mendatangi posko layanan vaksin Covid-19 yang sudah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement