3. Sudah vaksin booster: Aturan dari PT KAI mewajibkan semua penumpang kereta api, yang berumur 18 tahun ke atas sudah harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dosis 1.
Sementara bagi anak-anak usia 6 sampai 17 tahun, wajib sudah divaksin vaksin primer Covid-19 dua dosis.
4. Anak di bawah 6 tahun: Bagi bayi dan balita, atau dengan kata lain penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin Covid-19 atau pun memperlihakan hasil negatif tes swab antigen dan PCR. Namun, wajib didampingi oleh orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Sebagai informasi, bagi para penumpang yang belum memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19, bisa langsung mendatangi posko layanan vaksin Covid-19 yang sudah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.