JELANG perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah semakin dekat, aktivitas arus mudik Lebaran pun sudah mulai terlihat.
Sebagian masyarakat banyak yang memilih kereta api sebagai pilihan alat transportasi untuk mudik ke berbagai daerah. Mengingat status pandemi Covid-19 belum dicabut, syarat perjalanan dengan penerapan protokol kesehatan masih berlaku.
Nah, jika Anda termasuk yang salah satu mudik dengan kereta api, berikut syarat melakukan perjalanan mudik dengan kereta api. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Pakai masker: Seperti halnya moda transportasi umum lainnya yang masih mewajibkan pemakaian masker. Semua penumpang kereta api, masih wajib menggunakan masker, baik selama di dalam kereta atau pun di area stasiun.
"Iya, betul (wajib memakai masker), kecuali saat makan dan minum," ujar Eva Chairunisa, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).
2. Aplikasi SATU SEHAT: Tertera pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023, YANG ditetapkan pada 8 Maret 2023. Semua pelaku perjalanan yang memakai moda transportasi kereta api, wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.